| Petitum |
Primer : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya : -------------------
- Menetapkan menurut hukum : ------------------------------------------------------
- FARIDAH BINTI H.ISMAIL (penggugat I / masih hidup) ;
- SITI NURBAYA BINTI H.ISMAIL (penggugat II / masih hidup) ;
- USMAN BIN H.ISMAIL (tergugat / masih hidup ) ;
Adalah anak kandung sekaligus ahli waris sah dari Alm. H.ISMAIL BIN IDRIS dengan ST.HASIAH BINTI MAHMUD ; --------------------------------------
- Menetapkan menurut hukum tanah obyek sengketa berupa : Tanah pekarangan seluas 226 M2 yang ber SHM No. 1208 tahun 2013 an. USMAN Bin H.ISMAIL yang diatasnya telah dibangun rumah permanen, yang terletak di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, dengan batas-batas :
- Utara berbatasan dengan : tanah milik Nurhayati / Tamsil ;
- Timur berbatasan dengan : Tanah milik Yakub Abakar ;
- Selatan berbatasan dengan : Jalan Raya ;
- Barat berbatasan dengan : tanah milik Nasarudin ;
Adalah harta peninggalan atau harta warisan Alm. H.ISMAIL BIN IDRIS dengan ST.HASIAH BINTI MAHMUD ; --------------------------------------------
- Menetapkan hukum, meletakkan sita jaminan diatas tanah obyek perkara adalah sah dan berharga ; -----------------------------------------------------------
- Menetapkan bagian atau kadar masing-masing Ahli Waris Alm. H.ISMAIL BIN IDRIS dengan ST.HASIAH BINTI MAHMUD atas tanah obyek sengketa menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku : ----------------------------
- Menetapkan hukum SHM tanah sengketa No. 1208 tahun 2013 an. USMAN Bin H.ISMAIL tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa pembagian harta-harta warisan peninggalan Alm. H.ISMAIL BIN IDRIS dengan ST.HASIAH BINTI MAHMUD dibagi dalam bentuk natura. Namun apabila tidak dimungkinkan dibagi secara natura, maka harta-harta tersebut harus dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian atau kadar masing-masing ahli waris ; -----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat atau siapa saja yang turut menguasai harta-harta yang menjadi bagian dari ahli waris lainnya tersebut, untuk menyerahkan secara baik-baik dan atau sukarela atas bagian atau kadar masing-masing ahli waris lainnya. Apabila tidak maka dapat dilakukan upaya eksekusi secara paksa menggunakan bantuan POLRI/TNI, terhitung setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap ; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------------------------Subsider : ---------------------------------------------------------------------------------------
Atau menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya. |