Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
120/Pdt.P/2024/PA.Dp 1.Doddy Trisna Wijaya Alias Dodi Trisna Wijaya Bin Budiman Ledang
2.Doni Arman Alias Donny Arman Bin Budiman Ledang
3.Ratu BudiAstuty Binti Budiman Ledang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 120/Pdt.P/2024/PA.Dp
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Doddy Trisna Wijaya Alias Dodi Trisna Wijaya Bin Budiman Ledang
2Doni Arman Alias Donny Arman Bin Budiman Ledang
3Ratu BudiAstuty Binti Budiman Ledang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KismanDoddy Trisna Wijaya Alias Dodi Trisna Wijaya Bin Budiman Ledang
2KismanDoni Arman Alias Donny Arman Bin Budiman Ledang
3KismanRatu BudiAstuty Binti Budiman Ledang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PERMOHONAN

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Alm. Budiman Ledang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2024 karena sakit dalam keadaan beragama Islam berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 031006/2/Ule/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ule Kecamatan Asa Kota, Kota Bima ;
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Alm. Budiman Ledang  adalah :
  • Ardiastuti (sebagai istri).
  • Doddy Trisna Wijaya (anak pertama/Pemohon I)
  • Doni Arman Alias Donny Arman (anak kedua/Pemohon II)
  • Ratu BudiAstuty (anak Ketiga/Pemohon III)
  1. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan ketentuan  Hukum Waris Islam.
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian permohonan kami, semoga mejadi maklum dan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak