INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.G/2024/PA.Dp | Jumadin bin Abidin | Rohani binti H. M. Saleh | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2024/PA.Dp | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | MENGADILI : PRIMAIR :
Jikalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau dalam jumlah lain yang layak menurut pertimbangan Pengadilan;
Harta bersama dan hutang bersama, tersebut kami terhitung sejak terjadinya perceraian itu sampai sekarang di sebut sebagai harta bersama/sengketa karena harta tersebut belum di bagi dan masih dalam Penguasaan Tergugat;
Subsidair : DAN ATAU Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |