Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA DOMPU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
261/Pdt.G/2024/PA.Dp Jumadin bin Abidin Rohani binti H. M. Saleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2024/PA.Dp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jumadin bin Abidin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lazuardi Attus Turiy, SHJumadin bin Abidin
Tergugat
NoNama
1Rohani binti H. M. Saleh
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan pengguigat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan berupa :
  1. 1 (satu) unit rumah permanent ukuran + 6 m x 10 m yang berdiri di atas tanah pekarangan harta bawaan Penggugat seluas 92 M2, dengan nomor : SHM 948 An. Jumadin tahun 2009, terletak di Dusun Wawo Baka, Desa Nowa, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan berbatas pada sebelah :
  • Utara dengan Tanahnya Nurdin Mustafa;
  • Selatan dengan Jalan/gang Desa;
  • Timur dengan tanahnya Saluran;
  • Barat dengan Makarau H. Ahmad;

Jikalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau dalam jumlah lain yang layak menurut pertimbangan Pengadilan;

  1. Hutang bersama kepada Bapak Ismail H Jamaluddin tertanggal 11 Desember 2023 untuk pelunasan pimjaman di Bank BRI Unit Woja sebesar Rp. 23.800.000,- (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupuah) ;

Harta bersama dan hutang bersama, tersebut kami terhitung sejak terjadinya perceraian itu sampai sekarang di sebut sebagai harta bersama/sengketa karena harta  tersebut belum di bagi dan masih dalam Penguasaan Tergugat;

  1. Menetapkan “harta  bersama” tersebut ½ (seperdua) milik Penggugat dan ½ (seperdua) bagiannya milik Tergugat;
  2. Menetapkan “hutang bersama” tersebut ½ (seperdua) dibayar oleh Penggugat dan ½ (seperdua) bagiannya dibayar oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku  dan jika tidak dapat dilaksanakan secara Natura (Riil) maka dilakukan secara “in natura” yaitu dengan lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;
  4. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakan di atas harta bersama oleh Jurusita Pengadilan Agama Dompu adalah syah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

DAN ATAU

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak